Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan
pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses
website www.lapor.go.id
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan
kebijakan “no wrong door policy”
yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan
disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan SP4N
Lapor adalah :
·
Penyelenggara dapat
mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan
terkoordinasi dengan baik;
· Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
· Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Binuang 12/03/2025 Inovasi supermen kecamatan tidak hanya menghadirkan pojok bermain untuk anak tetapi juga ada spot foto barbie box
Binuang, kamis 06/03/2025 sosialisasi update simpanan binuang di laksanakan di aula kantor kecamatan binuang, sosialisasi ini langsung dipimpin oleh Camat Binuang sebag...
Binuang, 02/12/2024 Kecamatan Binuang kembali memperoleh Juara Kreativitas dan Inovasi Daerah tingkat Kabupaten Tapin, dengan nama Inovasi Sistem Informasi Pelayanan...
Binuang, 11/11/2024 Rembuk Stunting adalah sebuah forum atau pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah dalam penanganan masalah st...